Kaos (T-Shirt)

Selasa, 21 Juli 2020

Untung Ada Konsultan Pajak - Startax Consulting

Untung Ada Konsultan Pajak



  

Pemerintah sudah mengatur sistem perpajakan Indonesia secara self assessment, maksudnya adalah kita sebagai Wajib Pajak dipercayakan untuk mengurus sendiri kewajiban pajaknya masing-masing. Sayangnya, nggak semua orang atau bahkan perusahaan mengerti tentang perpajakan, sehingga banyak alasan muncul dari pihak-pihak tertentu untuk nggak melaporkan kewajiban pajaknya, mulai dari nggak sempat, nggak mengerti perhitungannya atau ribet, sampai takut salah lapor. Hufffttth…

 

Mengingat lapor pajak itu kewajiban sekaligus hak kita sebagai warga negara, yuk kita sama-sama mulai kebiasaan untuk peduli dan taat pajak. Admin tahu dan percaya kalau banyak dari Sobat yang memang sudah terlalu fokus dan dibebankan dengan urusan pekerjaan atau usahanya masing-masing, tapi setiap masalah harus punya solusi. Nah, itu dia salah satu alasan kenapa kita membutuhkan jasa konsultan pajak.

 

Memangnya siapa sih konsultan pajak itu dan apa yang mereka lakukan…?

Konsultan pajak adalah orang atau lembaga yang memberikan jasa konsultasi untuk membuat langkah strategis dan memberikan solusi yang efektif dan efisien tentang urusan perpajakan sesuai Undang-Undang yang berlaku. Konsultan pajak siap membantu kita sebagai Wajib Pajak untuk menyelesaikan segala urusan perpajakan. Hal pertama dan utama adalah Sobat harus mengawalinya dengan memilih jasa konsultan pajak terdaftar yang berlisensi atau memiliki surat izin sah dari lembaga yang berwenang.

 

Banyak manfaat atau keuntungan yang bisa Sobat dapat dari menggunakan jasa konsultan pajak lho. Ini dia di antaranya…

1.      Sobat jadi bisa lebih fokus ke urusan pekerjaan atau usaha yang sedang Sobat kerjakan, tanpa dibebani pikiran tentang kewajiban administratif pajak.

2.      Sobat nggak perlu menghabiskan waktu dan tenaga untuk menghitung pajak. Konsultan pajak yang akan melakukannya dengan kemungkinan tingkat kesalahan perhitungan pajak yang minim. Jadi, risiko lebih bayar pajak khususnya untuk perusahaan bisa dihindari.

3.      Kalau ada pemeriksaan dan perhitungan pajak, perusahaan nggak perlu panik, tenang aja karena ada konsultan yang siap mendampingi, yang profesional di bidangnya, yang paham detail prosedur pemeriksaan pajak, dan bisa mengantisipasi kesalahan perhitungan yang bisa merugikan perusahaan.

4.      Semisal, terburuknya ada kendala di pajak perusahaan, konsultan bisa dengan segera mengatasinya, sehingga Sobat nggak perlu kerepotan untuk memikirkannya.

5.      Konsultan akan bertanggung jawab terhadap pelaporan pajak, sehingga Sobat nggak perlu khawatir tentang masalah pajak perusahaan nggak terurus atau bahkan sampai telat bayar.

Pokoknya hidup jadi lebih tentram deh…!


 

Banyak kan keuntungannya… Jadi, sudah mantap menggunakan jasa konsultan pajak untuk mengurus kewajiban pajak Sobat? Selain urusan lapor pajak ke pemerintah beres, Sobat juga nggak perlu pusing untuk memikirkan urusan perpajakan. Sobat tinggal fokus membesarkan pekerjaan atau usaha yang sedang dibangun. Tetapi, semua keputusan tetap ada di pilihan Sobat masing-masing. 

Intinya, kita sebagai Wajib Pajak harus taat pajak dengan lapor kewajiban pajak kita ke pemerintah, karena seperti yang sudah kita tahu bersama, pajak yang jadi tanggung jawab kita juga merupakan hak kita sebagai warga negara untuk menikmati hasil pembangunan nasional yang dibiayai pajak. Ingat, dari kita untuk kita!


Tidak ada komentar:

Posting Komentar